BOGOR - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diberikan sanksi denda Rp 5 juta oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Kafe tersebut kedapatan menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.
"Konsernya kan berpotensi mengundang kerumunan. Kita sudah ingatkan sehari sebelumnya untuk menunda dulu (konser)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).
Karena itu, pihaknya langsng mendatangi kafe tersebut pada Jumat 4 Februari 2022 malam. Di lokasi, petugas langsung memberikan sanksi denda Rp 5 juta kepada panitia atau pengelola kafe.
"Kita denda (Rp 5 juta), tidak kita segel," ungkap Agus.
Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor sendiri masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2," pungkasnya.
Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telahbtembus mencapai 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Dengan begitu, total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.
(Khafid Mardiyansyah)