Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen selama PPKM Level 3

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |09:12 WIB
Catat! Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen selama PPKM Level 3
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3.

Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.

"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.

Baca juga: PPKM Level 3 di Tangerang, Tiga Ruas Jalan Ditutup saat Malam

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement