Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Adam Deni, Bareskrim Telah Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |10:34 WIB
Kasus Adam Deni, Bareskrim Telah Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

 

"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA:Soal Adam Deni, Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan 

Meski begitu, Dedi menjelaskan, penyidik belum langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut.

"Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.

BACA JUGA:Ibu Adam Deni Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 

Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri.

"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Pengacara Adam Deni, Susandi.

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapal penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.

Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement