Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan ASN di Banten Dilatih Jadi Agen KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |15:54 WIB
Ratusan ASN di Banten Dilatih Jadi Agen KPK
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekira 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2022 dilatih untuk menjadi agen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratusan ASN tersebut terdiri dari guru dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar membuka langsung pelatihan tersebut. Lili mengakui bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun budaya antikorupsi. Oleh karenanya, kata dia, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat terutama para penyuluh antikorupsi.

"Kami menilai peran penyuluh antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing," kata Lili melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).

"Terlebih, para penyuluh antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien di satuan pendidikan masing-masing," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lili menyebut bahwa penyuluh antikorupsi merupakan 'kepanjangan tangan' KPK dalam menjangkau seluruh penjuru negeri. Sebab, posisi KPK yang berkedudukan di Ibu Kota Negara tidak bisa menjangkau seluruh Indonesia untuk membangun budaya antikorupsi.

"Penyuluh antikorupsi dapat menjadi 'kepanjangan tangan' KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat," terangnya.

 BACA JUGA:Pemprov Banten Salurkan Bansos Covid-19 Rp47 Miliar

Sekadar informasi, kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI penyuluh antikorupsi.

"Demi mendukung implementasi Pergub tersebut, KPK terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui pelatihan calon Penyuluh Antikorupsi," katanya

Hingga saat ini, tercatat 2.047 orang yang sudah tersertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi Banten sendiri, sudah memiliki 98 orang Penyuluh Antikorupsi yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement