BOGOR - Sebanyak 17 kios ilegal di depan Plaza Jambu Dua, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dibongkar. Pasalnya, kios tersebut mayoritas menjual minuman keras (miras) ilegal.
"Mereka (mayoritas) jual minuman keras ilegal di lahan milik orang, bukan Pemkot," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach, Selasa (8/2/2022).
Tidak hanya melanggar ketertiban umum, keberadaan kios ilegal yang menjual minuman keras tersebut juga dikhawatirkan bisa memicu tindakan kriminalitas seperti tawuran. Sehingga, pembongkaran ini bentuk pencegahan aksi tawuran terutama kalangan pelajar.
Baca juga: Razia Miras Ilegal, 297 Botol Miras Disita Satpol PP DKI
"Itu jualan dari mulai ciu sampai yang botolan. Intinya ini untuk pencegahan kita mencegah tawuran di jalan karena pengaruh alkohol," ungkapnya.
Setelah pembongkaran, sementara lahan tersebut akan diberi pembatas berupa seng oleh pemilik agar tidak ada lagi digunakan atau dibangun kios ilegal.