Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Tawuran, Satpol PP Bongkar 17 Kios Miras Ilegal di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |14:28 WIB
Cegah Tawuran, Satpol PP Bongkar 17 Kios Miras Ilegal di Kota Bogor
Pembongkaran kios miras ilegal di Kota Bogor. (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Sebanyak 17 kios ilegal di depan Plaza Jambu Dua, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dibongkar. Pasalnya, kios tersebut mayoritas menjual minuman keras (miras) ilegal.

"Mereka (mayoritas) jual minuman keras ilegal di lahan milik orang, bukan Pemkot," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach, Selasa (8/2/2022).

Tidak hanya melanggar ketertiban umum, keberadaan kios ilegal yang menjual minuman keras tersebut juga dikhawatirkan bisa memicu tindakan kriminalitas seperti tawuran. Sehingga, pembongkaran ini bentuk pencegahan aksi tawuran terutama kalangan pelajar.

Baca juga:  Razia Miras Ilegal, 297 Botol Miras Disita Satpol PP DKI

"Itu jualan dari mulai ciu sampai yang botolan. Intinya ini untuk pencegahan kita mencegah tawuran di jalan karena pengaruh alkohol," ungkapnya.

Setelah pembongkaran, sementara lahan tersebut akan diberi pembatas berupa seng oleh pemilik agar tidak ada lagi digunakan atau dibangun kios ilegal.

Sementara itu, Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan rencana ke depannya lahan tersebut akan dibangun shelter Biskita Transpakuan. Termasuk menata pedestrian di dekat lahan yang dibongkar.

"Rencana setelah penertiban akan dibangun shleter Biskita, penataan taman dan pedestrian," ucap Riki.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement