BOGOR - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor menggelar (sidak) ke sejumah kafe, restoran dan karaoke. Salah satu tempat diberikan sanksi denda Rp1 juta karena melakukan pelanggaran.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penerapan aturan PPKM Level 3. Adapun tiga yang didatangi petugas yakni karaoke dan restoran di Jalan Soleh Iskanda serta kafe di Jalan Abdullah Bin Nuh.
"Kami malam ini melaksanakan kegiatan pengecekan kafe resto, para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor," kata Dhoni, Selasa (8/2/2022) malam.
BACA JUGA:Anies: Kematian Akibat Covid-19 Didominasi Warga Belum Vaksin Lengkap
Ketiga tempat tersebut kedapatan melanggar aturan yakni terkait jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB. Dua tempat di antaranya diberikan teguran lisan sedangkan satu dikenakan sanksi denda Rp1 juta.
"Kafe yang ada di Jalan Abdullah Bin Nuh kita langsung kenakan denda Rp1 juta," ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan aparat gabungan Polri, TNI dan Satpol PP ini juga melakukan memeriksa fasilitas protokol kesehatan. Termasuk juga penerapan aplikasi PeduluLindungi dan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.
"Intinya kita juga ingin pastikan protokol kesehatan diterapkan," pungkas Dhoni.
BACA JUGA:Waspada Covid-19, Masyarakat Diimbau Jangan Takut Tes PCR
(Arief Setyadi )