Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50% dan Prokes Ketat

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |16:24 WIB
Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50% dan Prokes Ketat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto: dok instagram)
A
A
A

JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kegiatan tempat ibadah maksimal kapasitas 50% dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

 BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement