LABUHANBATU - Terdakwa bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (8/2/2022).
Sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Baca Juga: Tanam Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Di ruang sidang tersebut, Tim JPU Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Man Batak melanggar Pasal 114 Ayat jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain tindak pidana Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," ujar Maulitasari Siregar.
Baca Juga: 4 Kasus Sisi Gelap Pramugari, Mulai dari Wanita Simpanan hingga Narkoba
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. "Sedangkan barang bukti sabu 5 kg dan pistol jenis airsoftgun diambil untuk dimusnahkan," sebutnya.