GOWA - Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) untuk Kelompok Tani Pa’Mai Baji di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu tujuan bantuan program tersebut adalah untuk meningkatkan keauburan dan produktivitas lahan pertanian setempat.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun secara intensif dan berlebihan telah menyebabkan kerusakan struktur tanah, soil sickness (tanah sakit) dan soil fatigue (kelelahan tanah) serta inefisiensi penggunaan pupuk anorganik.
Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian akibat penggunaan pupuk anorganik secara insentif salah satunya dilakukan dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik.
"Pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah serta menambah dan mengaktifkan unsur hara," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, pupuk organik yang telah dikomposkan ataupun segar berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sumber nutrisi tanaman.
"Pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh berbagai macam mikroba," kata Ali.