8. Dua saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.
9. Mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.
10. Jika pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta cerai.
11. Laporan tes narkoba dari pelamar.
12. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.
13. Menyerahkan laporan medis calon pasangan.
14. Surat keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah diverifikasi.
15. Jika pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.
Setelah semua syarat itu terpenuhi, nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memroses dan mengeluarkan izin. Kemudian panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi. . Usai menghadiri sidang pengadilan Keluarga Arab Saudi, kedua pasangan pun dapat segera menggelar pernikahan.
Nantinya pengantin wanita, pengantin pria, dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan. Yang tak kalah penting adalah ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan bagi putrinya.
(Susi Susanti)