Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |09:27 WIB
PPKM Level 3, Sarana Olahraga di Jakarta Beroperasi 25 Persen dari Kapasitas
Warga berolahraga di GBK (Foto: Antara)
A
A
A

"Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Dinkes: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Mencapai 59.807

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement