Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemburu Tewas Tertembak Temannya Sendiri saat Turnamen di Hutan

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |19:31 WIB
 Pemburu Tewas Tertembak Temannya Sendiri saat Turnamen di Hutan
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Niko menambahkan, bahwa hasil autopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan darah akibat tembakan tersebut. Dan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti pada waktu kejadian.

"Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Dan kami sudah anjurkan kepada Polsek Jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga dengan menggunakan senjata api dengan alasan kondisi ppandemi saat ini" ujar Niko kembali.

Lebih lanjut Niko menjelaskan, bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement