PANGKALPINANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terpidana Halim Susanto alias Alim (66), sekira pukul 13:55 WIB di Jalan Tanjung Duren Dalam, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Alim sendiri ternyata sudah 10 tahun lebih menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Alim yang merupakan warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang ini, tersangkut perkara menghuni rumah toko (ruko) yang bukan miliknya, yang terdapt di Jalan Jenderal Sudirman no.10 Kota Pangkalpinang. Dia menghuni ruko tersebut sejak tahun 2001 hingga 2008, bahkan tidak membayar sewa ruko kepada pemilik sahnya.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Buronan Pentolan KKB di Timika
Akibat perbuatan Alim, pihak korban (pemilik ruko) bernama Megawati, mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
"Selama ini terpidana Alim ini dalam posisi DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dilakukan penangkapan oleh tim dari Kejagung, kemudian dibawa ke Pangkalpinang, untuk diserahkan ke kami, untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, untuk dibawa ke Lapas Tua Tunu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beltung, melalui Asisten Intelijen, Johnny William Pardede.
BACA JUGA:Ada 247 Buronan Jampidsus Kejagung yang Masih Berkeliaran
Dikatakan Johnny, Alim terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penghunian rumah yang bukan miliknya.
"Tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik, sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan," katanya.