JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh Direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.
Imbauan ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian Delta sebelumnya.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya, Senin (14/2/2022).
Siti menjelaskan, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit. Di mana, lanjut dia, strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.
Baca juga: Kemenkes Minta Rumah Sakit Disiplin Klaim Biaya Pelayanan Covid-19
"Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin," paparnya.
Baca juga: Waspada! Kemenkes Prediksi Lonjakan Omicron Terjadi Awal Maret 2022
Di samping itu, kata dia, perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin atau pelayanan kosultasi, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan konsultasi.