JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Azis Syamsuddin. Sidang ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan dikabarkan terpapar Covid-19.
Azis Syamsuddin maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan keputusan hakim menunda sidang putusan. Usai mendengarkan penjelasan dari hakim terkait penundaan sidang putusan, Azis langsung ke luar ruangan dan sempat bertemu rekan-rekannya.
Azis enggan berkomentar lebih jauh saat dicecar awak media soal kasusnya. Demikian pula soal persiapan dan harapan menjelang sidang putusan. Azis hanya mengucapkan selamat hari kasih sayang. Diketahui, hari kasih sayang atau valentine day diperingati tiap tanggal 14 Februari 2022.
"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang aja," ujar Azis saat dimintai tanggapan soal persiapan serta harapannya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.