Hasto memaparkan, LPSK bertugas untuk melayani saksi dan korban melalui perlindungan dari ancaman jiwa, rehabilitasi medis maupun psikologis dan memfasilitasi ganti kerugian bagi korban sesuai dengan Undang-Undang No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pada 2021 telah diberikan pada LPSK sejumlah 2470 terlindung dengan jumlah pelayanan 4115 layanan tersebar di 31 provinsi dan 199 kabupaten kota," terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, tahun 2021 juga merupakan batas waktu akhir bagi LPSK menyelesaikan pembayaran kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang dimanfaatkan oleh Undang-Undang No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak LPSK berhasil menunaikan amanat ini dan korban mendapatkan haknya tidak hanya berasal dari Indonesia, beberapa diantaranya ada WNI yang tinggal di luar negeri, juga WNA yang menetap di negara lain," ungkap Hasto.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.