Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Hadapi Ancaman Vonis Mati Besok

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |13:28 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Hadapi Ancaman Vonis Mati Besok
Herry Wirawan/ MPI
A
A
A

"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement