Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi Terkait Penembakan Warga yang Menolak Tambang

Antara , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |15:15 WIB
Propam Polda Sulteng Periksa 14 Polisi Terkait Penembakan Warga yang Menolak Tambang
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Ddidik S (Foto : Antara)
A
A
A

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement