Dengan begitu, Ferdinand akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan. Ramadhan menyebut, berkas dinyatakan lengkap pada pekan lalu.
"Setelah penyerahan tahap satu yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2022," ujar Ramadhan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(Arief Setyadi )