Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Pelecehan Minta Terdakwa Dihukum Mati

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |10:55 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Pelecehan Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kuasa Hukum korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yadi Kurnia (Foto: MPI)
A
A
A

BANDUNG - Keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan Herry Wirawan meminta majelis hakim memberikan vonis mati kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

Oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School, Kota Bandung, itu dinilai layak mendapatkan hukuman mati akibat perbuatannya yang telah menyengsarakan para korban yang umumnya masih di bawah umur itu.

Herry sendiri kini tengah bersiap mendengarkan putusan hakim terkait hukuman yang bakal diterimanya dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Herry hadir di muka sidang dalam sidang vonis yang digelar secara terbuka dengan penerapan proses ketat itu. Jalannya sidang juga disiarkan secara live melalui akun Youtube PN Bandung.

"Kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal," ujar kuasa hukum korban Yudi Kurnia, Selasa (15/2/2022).

Menurut Yudi, hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," jelasnya.

Bahkan, Yudi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. "Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah," tandasnya.

Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement