Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Pelecehan Minta Terdakwa Dihukum Mati

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |10:55 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Pelecehan Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kuasa Hukum korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yadi Kurnia (Foto: MPI)
A
A
A

Tidak hanya itu, Herry dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement