JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini berharap agar vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan terdakwa predator seksual 13 santriwati di Bandung tidak meleset sehingga menjadi lebih ringan.
Pasalnya dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung majelis hakim memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan baik untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding maupun menerima vonis tersebut
"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," ujar Theresia Iswarini, Selasa (15/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa Komnas Perempuan mengapresiasi putusan hakin karena ini menunjukkan political will yang baik dari hakim untuk memastikan tidak ada lagi kasus berulang.
"Pertimbangannya didasarkan pada posisinya sebagai pendidik dan dianggap sebagai tokoh bagi anak namun justru menjadi predator seksual bagi anak-anak yang diasuhnya," kata Theresia Iswarini.
Ia berharap agar putusan tersebut dapat memberikan efek jera meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dikenakan hukuman mati dan kebiri kimia tidak dipenuhi majelis hakim.
Baca juga: Herry Wirawan Diberi Waktu 7 Hari Putuskan Sikap Usai Divonis Seumur Hidup
"Tentu upaya hakim ini menjadi langkah maju bagi upaya perlindungan anak-anak perempuan dan keluarganya di masa depan," kata Theresia Iswarini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hak-hak korban dari Herry Wirawan harus dipenuhi khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hidup dari anak-anak dan perempuan yang menjadi korban Herry Wirawan.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Sikap Herry Wirawan?
"Terkait restitusi, jika hakim telah memutuskan adanya restitusi maka penting dieksekusi segera dan dilakukan pendampingan demi memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi," ungkap Theresia Iswarini.