Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Bareskrim Pertanyakan Legalitas Sandy Tumiwa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |17:44 WIB
Laporkan Ustadz Khalid Basalamah, Bareskrim Pertanyakan Legalitas Sandy Tumiwa
Ustadz Khalid Basalamah/ tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) yang diwakili Sandy Tumiwa melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian.

 (Baca juga: Viral Ceramah Wayang Haram, Ini Klarifikasi Lengkap Ustadz Khalid Basalamah)

Namun, terkait hal itu, pihak Bareskrim Polri belum menerima laporan dari Sandy Tumiwa. Pasalnya, masih harus melengkapi beberapa bukti autentik. Tidak hanya itu, organisasi SKP juga diminta oleh pihak Bareskrim Polri untuk melengkapi legalitas. Sebab itu, mereka disuruh kembali lagi untuk melengkapi hal itu.

"Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti otentik, tapi bukti autentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing," kata Sandy Tumiwa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Setelah disuruh pulang, Sandy mengklaim jika kedatangannya ke Bareskrim Polri hari ini sifatnya hanya konsultasi. Dia mengatakan, pihaknya juga akan kembali esok hari karena masih diminta untuk melengkapi hal yang dia uraikan sebelumnya.

"Besok saya akan ke sini lagi dengan anggota dan kawan-kawan semua. Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu," ujar Sandy.

Menurut Sandy, laporan tersebut dilakukan lantaran Khalid Basalamah dituding telah melakukan penghinaan terhadap salah satu kebudayaan yang dimiliki Indonesia.

"Tindakan ini yang merugikan masyarakat Indonesia, yaitu menghina budaya. Dengan berkata atau statemen memusnahkan artibut pewayangan itu sangat tidak bisa ditolerir," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Sandy mengaku bahwa telah mendengar soal Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait kebudayaan tersebut.

Namun, kata Sandy, permohonan maaf dipersilahkan saja. Namun, katanya, hal itu harus tetap di proses hukum agar memberikan efek jera.

"Orang bisa minta maaf tapi hukum terus berjalan. Artinya ini semua harus diselesaikan secara hukum karena tindakan orang ini berkali-kali melakukan hal seperti itu. Melakukan minta maaf, melakukan lagi minta maaf. Jadi hal ini harus dapat efek jeranya," klaim Sandy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement