Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |16:04 WIB
Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil-genap kepada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

Baca juga: Polisi Klaim Volume Lalu Lintas Turun Drastis Berkat Ganjil Genap

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," pungkasnya.

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Satgas Pastikan Perlindungan Optimal terhadap Nakes

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Baca juga: 30 Persen Nakes DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ini Reaksi Wagub Ariza

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement