AMBON - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sedang memproses dua staf RSUD dr.M. Haulussy yakni IL dan RL karena mengomsumsi narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George P. Siahaija membenarkan, pihaknya sedang memproses hukum IL dan RL setelah ditangkap pada 26 Januari 2022.
"Kami awalnya menangkap IL dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang diakuinya merupakan miliknya. Ia beli dari RL seharga Rp 500 ribu," ujarnya.
BACA JUGA:Demi Nyabu, Napi Ini Selipkan Narkoba di Kuah Soto
Berdasarkan keterangan IL, maka tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kompol George Siahaija juga berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon.
RL juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.
BACA JUGA:Berdalih untuk Jaga Diri, Pentolan Ormas Simpan Senpi dan Narkoba
George mengakui, IL adalah salah satu target dari Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi sabu bahkan menjualnya.
Dia mengemukakan, berdasarkan pengembangan pemeriksaan kedua tersangka tersebut mengakui sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Januari 2022.