JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP). Berkas penyidikan Andi Putra juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa berkas penyidikan Andi Putra telah lengkap, baik secara formil maupun materil. Dengan demikian, Andi Putra akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuansing.
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/2/2022).
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andi Putra sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, Andi Putra masih menjalani masa penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Penahanan tersangka masih berlanjut oleh tim jaksa dalam waktu 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022," kata Ali.