Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia. "Kasus ini berawal setelah video dugaan makar ketiga orang tersebut beredar. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," kata Wirdhanto.
Mereka kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirwangi. Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, lanjut kapolres, polisi menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui akun media sosial dilakukan para tersangka.
"Di mana, terdapat sudah terdapat dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Jenderal NII Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Efek Jera
(Arief Setyadi )