Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp. 1.500.000. Dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Akibatnya, korban Mahaming alami kerugian atas kehilangan sepeda motornya.
Namun demikian atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan antara Arham selaku tersangka dalam perkara ini, dengan korban Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar & Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp. 1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya T tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Dan telah dilakukan perdamaian pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh Tersangka, korban, Penyidik Polsek Galesong Utara, Tokoh Masyarakat dan Fasilitator.
"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ucapnya.
"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," lanjutnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.