BOGOR - Ade Bebed alias Ade Emon, pelaku perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor divonis 4 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 11 Februari 2022. Dia terbukti melakukan perusakan.
"Hakim menilai Ade Emon terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang," kata pengacara Ade Emon, Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Diduga karena Dendam, 8 Pemuda Rusak Rumah Warga dengan Sajam
Terkait hal tersebut, timnya menyayangkan karena pemulihan untuk korban, penggantian barang, efek jera, dan kondisi ketertiban sudah terpenuhi di Bojong Koneng. Kasus ini seharusnya tidak perlu masuk pengadilan jika kepolisian dan kejaksaan sejak awal menerima permohonan keadilan restoratif, mengingat kerugian yang hanya sebesar Rp1.610.000.
"Meskipun demikian, tim advokasi tetap menghormati putusan majelis hakim," tegasnya.
Selanjutnya, keluarga Ade Emon dan tim advokasi tidak mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan ringan dibandingkan ancaman pidana Pasal 170 KUHP maksimum 5 tahun 6 bulan. Ade Emon pun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg sejak 16 Februari 2022 lebih cepat dari jadwal sebelumnya yakni 20 Februari 2022.
"Sudah keluar karena ada asimilasi dan tidak banding 16 Februari kemarin," pungkasnya.
Baca Juga: Pria Mengamuk Rusak Tempat Karaoke Gegara Ribut Sama Istri