Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ade Emon, Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |14:41 WIB
Ade Emon, Perusak Kantor Desa Bojong Koneng Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Ade Emon (pria) (Foto: Putra R)
A
A
A

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dikutip MNC Portal dari situs resmi PN Cibinong, terdakwa Ade Bebed alias Ade Emon bersama sama Ade Supriadi Als Ade Ayam (Daftar Pencarian Orang), Awang Saparudin (Daftar Pencarian Orang), pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Bojong Koneng, RT 03 RW 04, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Ade Bebed alias Ade Emon bersama sama Ade Supriadi alias Ade Ayam (Daftar Pencarian Orang), Awang Saprudin (Daftar Pencarian Orang), pada hari Sabtu 2 Oktober 2021 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Bojong Koneng, RT 03 RW 04 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement