Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Kajari: Kami Hanya Beri Petunjuk

Hasan Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2022 |14:11 WIB
Soal Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Kajari: Kami Hanya Beri Petunjuk
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Kesimpulan daripada eskpos tersebut dituangkan dalam berita acara yang intinya agar penyidik melakukan pendalam terhadap saksi Nurhayati.

"Kemudian, setelah ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik menyerahkan SPDP," terangnya.

"Jadi, yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya adalah tim penyidik," imbuh Kajari.

Ia menegaskan, tidak ada kata-kata sedikit pun yang mengatakan agar saksi Nurhayati dijadikan tersangka.

"Tidak ada (petunjuk dijadikan tersangka), yang ada adalah penyidik agar melakukan pendalaman," tegasnya.

Setelah dikeluarkannya SPDP tersebut, kata Kajari, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama di tanggal 30 Desember 2021.

"Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2022, kami terbitkan P21. Pada prinsipnya yang berhak melakukan penetapan tersangka adalah penyidik," jelasnya.

Kajari mengatakan, kalau Nurhayati tidak berkenan terhadap penetapan tersangka, silakan lakukan upaya hukum, pra peradilan agar diuji oleh pengadilan, apakah sah atau tidak ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement