DENPASAR - Polisi menyita 17 kilogram sabu milik bandar besar narkoba di Denpasar, Bali. Dalam operasi itu, dua tersangka ikut ditangkap.
Kedua tersangka adalah AR dan MA. "Untuk detilnya menunggu konferensi pers," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jambi Edarkan Barang Haram untuk Petani Sawit
Polisi belum merinci penangkapan besar ini karena penyelidikan masih dikembangkan. Penangkapan baru dilakukan Sabtu 19 Februari 2022 malam.
Informasi yang diperoleh, AR dan MA ditangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Gelogor Carik. Polisi awalnya cuma mendapat barang bukti sabu puluhan gram.
AR dan MA lalu digiring ke rumah kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkusan besar berisi sabu. Selain itu, ada ratusan butir ekstasi dan puluhan gram kokain.
Baca Juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan 14 Ribu Kg Sabu
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari bandar besar dan sindikatnya. "Begitu penyelidikan tuntas, akan dirilis ke media," ujar Sukadi.
(Arief Setyadi )