Helmy menuturkan, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 71 Tahun 2015. Di Sumut dan di NTT di Kupang, sama ditemukan ada sejumlah stok yang diduga belum dijual," ujar Helmy.
Kemudian, kasus terakhir di Makassar polisi menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan industri.
"Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.