BEIJING - China telah memberikan sanksi ke perusahaan senjata Amerika Serikat (AS) Lockheed Martin Corp dan Raytheon Technologies Corp atas penjualan senjata ke Taiwan.
Sanksi tersebut merupakan tindakan balasan terhadap kedua perusahaan atas penjualan senjata senilai USD100 juta (Rp1,4 triliun) yang telah disetujui oleh AS pada Februari lalu.
“Langkah itu merusak kepentingan keamanan China, secara serius merusak hubungan China-AS serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan", kata juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin pada konferensi pers reguler.
Beijing mengatakan bahwa pulau Taiwan yang memiliki pemerintahan sendiri adalah provinsi yang memisahkan diri yang harus dipersatukan kembali dengan daratan.
Baca juga: AS Setujui Penjualan Senjata Senilai Rp201 Triliun ke Indonesia
"Sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam undang-undang sanksi anti-asing China, pemerintah China telah memutuskan untuk mengambil tindakan balasan atas tindakan pelanggaran Raytheon Technologies dan Lockheed Martin," lanjutnya.
Baca juga: DPR AS Usul Blokir Penjualan Senjata Senilai Rp10 Triliun ke Israel
"Keduanya adalah perusahaan militer yang telah lama berpartisipasi dalam penjualan senjata AS ke wilayah Taiwan China,” ujarnya.
Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan tentang sifat sanksi. Ini adalah pertama kalinya perusahaan menghadapi sanksi di bawah undang-undang sanksi anti-asing baru China yang dibuat tahun lalu sebagai tanggapan atas sanksi AS terhadap perusahaan China.
Sebelumnya, setidaknya pada dua kesempatan, China telah mengumumkan sanksi terhadap Lockheed dan Raytheon, pada 2019 dan 2020, meskipun Beijing tidak memberikan rincian lebih lanjut.
(Susi Susanti)