Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Daerah Terapkan PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |07:16 WIB
4 Daerah Terapkan PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya
Pada PPKM level 4, restoran dibatasi dengan kapasitas 25%. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat daerah di wilayah Jawa-Bali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Empat daerah itu adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif. Selain itu, mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat.

"Untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," ujar Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Berikut pengaturan di dalam Inmendagri 12/2022 yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4.

Kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperaasi 25% WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk;

Sementara untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi, tapi hanya sampai pukul 20.00;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement