Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU Sebut SE Pengeras Suara Sesuai Syiar Islam: Agar Lisan dan Perbuatan Tidak Menganggu Orang Lain

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |15:40 WIB
PBNU Sebut SE Pengeras Suara Sesuai Syiar Islam: Agar Lisan dan Perbuatan Tidak Menganggu Orang Lain
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak menghalangi syiar agama Islam.

Hal ini pun menurutnya sejalan dengan hadis nabi untuk tidak menganggu orang lain atas suara pengeras suara bagian luar.

"SE pengaturan pengeras suara tersebut tidak menghalangi syiar agama dan spiritnya adalah mengejawantahkan hadis nabi: Muslim yang baik, adalah yang lisan dan perbuatannya tidak mengganggu orang lain," tulis Zulfa kepada wartawan, Selasa,(22/2/2022).

Maka atas dalil tersebut, PBNU mendukung SE itu, karena menurutnya sejalan dengan prinsip yang dianut NU dimana setiap aturan dan undang undang harus bertujuan tercapainya kemaslahatan bersama seluruh warga negara,

"Sebagaimana Syariat islam itu sendiri sejatinya selalu membawa kemaslahatan, kemudahan, keadilan dan rahmat bagi pemeluknya dan umat manusia,"ucap dia.

Terakhir kepada Kemenag, ia meminta agar SE tersebut disosialisasikan secara masif dan aktif guna memberikan informasi secara utuh kepada umat muslim di Indonesia.

"Kemenag sebaiknya mensosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut,"ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement