BENGKULU - Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MO (30), warga Kecamatan Bermani Ulu, tega menyiram minyak panas ke istrinya, Helloli (31).
Peristiwa dugaan penyiraman minyak panas tersebut, berawal dari tersangka dengan korban dan anaknya pulang ke rumah sambil membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah tersangka yang sedang memancing di kolam.
Setiba di rumah, korban menghidupkan lampu togok dan diletakkan di pinggir kayu dekat dapur. Lalu, korban meminta tersangka membersihkan ikan dengan nada keras, dan marah ke suaminya lantaran tidak menyuruh memasak ikan pada malam hari.
BACA JUGA:Aniaya Ibu karena Tak Diberikan Uang Rp20 Ribu, Pria Ini Ditangkap
Kemudian, keduanya terjadi ribut mulut. Rasa emosi dan kesal tersangka memuncak, langsung menyiramkan minyak dari lampu togok ke arah badan sebelah kiri korban.
Api yang masih menyala di sumbu lampu togok tersebut langsung menyambar dan membesar di sekujur tubuh korban. Akibatnya, istrinya mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
BACA JUGA:Anak Durhaka Penganiaya Ibunya hingga Berlumuran Darah Ditangkap, Ini Tampangnya
Korban pun berlari dengan api yang masih menyala menuju ke aliran sungai di belakang rumah mereka. Lalu, korban masuk ke rumah dengan luka bakar dan langsung di bawa ke puskesmas terdekat. Selanjutnya, dirujuk ke RSUD Curup.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka MO diserahkan langsung pihak keluarga, melalui ayah kandungnya.
''Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki,'' kata Tonny, Selasa (22/2/2022).
Atas perbuatan tersangka, kata Tonny, pihaknya menyita barang bukti berupa, 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna Hitam, 1 lembar baju daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar.
Lalu, 1 lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 buah kuali berwarna hitam, 1 buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 buah besi berbentuk huruf “U”.
''Tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,'' pungkas Tonny.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.