Pada prakteknya, ditambahkan Ali, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya. Intinya, fokus dan tujuan KPK saat ini yaitu memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor. Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca juga: Perangi Pencucian Uang dengan Big Data, Gimana Caranya?
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.