Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Pertanyakan Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |11:48 WIB
LPSK Pertanyakan Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, mempertanyakan ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan ditanggung negara. (Ist)
A
A
A

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskania Iskandar menuturkan, pada November 2021 lalu, LPSK melakukan penilaian restitusi kepada 12 korban persetubuhan Herry Wirawan. Majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK sebesar Rp331.527.186, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dibacakan 15 Februari 2022.

Livia melanjutkan, dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, pelaku yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain, kecuali pencabutan hak tertentu.

Majelis hakim juga berpendapat, negara harus hadir untuk melindungi warganya. Karena itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dan membebankan pembayarannya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Berangkat dari tantangan pelaksanaan restitusi dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, LPSK memandang terdapat beberapa persoalan," kata Livia dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Pertama, Livia mempertanyakan apakah putusan majelis hakim yang memerintahkan pembayaran restitusi dilaksanakan negara dalam hal ini KPPPA telah sesuai hukum positif yang ada.

Kedua, Livia mempertanyakan apakah tanggung jawab pidana restitusi dapat dibebankan kepada negara. Ketiga, apakah restitusi termasuk dalam bentuk pemidanaan sebagaimana Pasal 10 KUHP.

"Keempat, apakah ganti rugi yang dibayarkan negara dapat diberikan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual? Kelima, bagaimana langkah yang dapat ditempuh menyikapi kendala pelaku yang tidak mampu membayar restitusi?" tutur Livia.

Menurut Livia, LPSK yang diberikan mandat pelaksana pemenuhan hak atas kompensasi dan restitusi memandang perlu untuk melakukan diskusi mendalam dengan para pakar dan ahli, khususnya apakah putusan majelis hakim di atas dapat memberikan dampak bagi pelaksanaan restitusi dalam kasus-kasus lainnya.

"Khususnya kasus kekerasan seksual dan juga menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang terbebas dari tanggung jawab restitusi," ucap Livia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement