Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Moeldoko Bilang BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Seharusnya Bukan Masalah

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |17:56 WIB
Moeldoko Bilang BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Seharusnya Bukan Masalah
Moeldoko (Foto : KSP)
A
A
A

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement