BEKASI - Belasan pelajar ditangkap saat tawuran antar sekolah di Jalan Raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Aksi para pelajar tersebut sempat viral di media sosial.
“Reskrim Polsek Serang Baru telah mengamankan 11 terduga pelaku tawuran pelajar yang melibatkan sekolahan SMK Citra Mutiara dengan sekolahan Al Manar di wilayah Serang Baru yang videonya viral di medsos,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (23/2/2022).
BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja Ditangkap di Pancoran
Gidion mengatakan, kasus bermula pada Selasa (15/2/2022) silam, saat itu SMK Citra Mutiara dan Al Manar sudah melakukan aksi tawuran. Ajakan tawuran tersebut, lanjut Gidion, dilakukan melalui pesan whatsapp singkat.
“Tawuran tersebut dilakukan dengan cara whatsap. Siswa Citra Mulia diminta untuk mencegat siswa Al Manar yang hendak lewat, namun tak digubris. Selanjutnya kemudian siswa Al Manar mengajak tawuran saja,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar Pecah Gegara Rebutan Tongkrongan
Tawuran pun pecah, Gidion menjelaskan, pada tawuran pertama itu SMK Citra Mutiara mundur dan dianggap kalah oleh Al Manar. Tak berhenti disitu, Al Manar kemudian selalu mengajak SMK Citra Mutiara untuk tawuran kembali.
“Siswa Al Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran. Akhirnya disepakati tawuran lagi pada esok harinya (16/2/2022) yang vira di medsos,” jelas dia.
Adapun yang diamankan pihak polisi adalah AR (19), AH (18), HM (16), MER (17), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15). Dari tangan kesebelah pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam untuk dipakai tawuran.
“Masing-masing membawa senjata yang diduga untuk tawuran,” lanjutnya.
Seluruh pelajar tersebut kemudian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tuturnya.
(Awaludin)