SERANG - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Pelaku R berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pungli sebesar Rp.264.000, pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga: Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. “Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).
Sebelumnya diketahui, aksi meresahkan ini diketahui lewat keluhan para pedagang atas aksi pungli tersebut.
Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Jaletreng Tangsel, Polisi Periksa Pedagang dan Dinas PU
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp2.000. Dalam sehari, R bisa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000.
Maruli menuturkan, R beraksi bersama dengan keempat temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya menghimbau masyarakat agar tak ragu untuk melapor segala bentu tindak pungli.
"Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.