Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imbas Kecelakaan Bus dan KA Dhoho, Jalur Tulungagung-Kediri Ditutup

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 27 Februari 2022 |15:49 WIB
Imbas Kecelakaan Bus dan KA Dhoho, Jalur Tulungagung-Kediri Ditutup
Jalur Tulungagung-Kediri ditutup imbas kecelakaan bus dan kereta api. (Foto : Ist)
A
A
A

TULUNGAGUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Madiun menutup sementara jalur kereta api antara Stasiun Ngadiluwih Kediri dengan Tulungagung usai kecelakaan antara bus Harapan Jaya dengan KA Dhoho.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyatakan, setelah kecelakaan maut antara bus pariwisata Harapan Jaya dengan KA Dhoho, satu kereta api tertunda keberangkatannya. Satu kereta api ini yakni KA Singasari relasi Stasiun Blitar-Pasar Senen.

"KA yang terdampak akibat kejadian ini adalah KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 131 menit," ucap Ixfan melalui siaran persnya yang diterima MNC Portal, pada Minggu siang (27/2/2022).

Sementara itu, kondisi lokomotif KA Dhoho (351) relasi Blitar Kertosono yang tertabrak bus Harapan Jaya terpaksa dievakuasi dengan lokomotif penyelamat atau penolong.

"Dari kejadian tersebut KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung-Ngadiluwih sementara waktu ditutup untuk evakuasi KA tersebut," katanya.

Pihaknya telah memberi kompensasi kepada para penumpang yang tertunda keberangkatannya pasca perbaikan dan evakuasi lokomotif yang mengalami kecelakaan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di perlintasan KA tanpa palang pintu KM 159 +5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang

"Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100 persen," tuturnya.

Ixfan menjelaskan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement