Adapun delapan PKPU tersebut antara lain;
1. PKPU Tahapan;
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu;
3. PKPU Pembentukan Dapil;
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara;
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Diketahui, belakangan ini kembali muncul isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu menjadi perbincangan hangat di kancah perpolitikan nasional.
Saat ini, tak sedikit pihak yang mengkritisi dan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.