Mahfud pun meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Sebab, saat ini Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa. Menurut Ibrahim, pihaknya sendiri saat ini tengah menunggu proses eksaminasi yang dilakukan oleh Kejati Jabar.
"Itu memang masih berproses, jadi kita tunggu hasilnya ( Hasil eksaminasi). Kita masih berproses," tandas Ibrahim.
(Arief Setyadi )