Lalu, berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tersangka AF yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatn Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka TD senilai Rp48 juta. Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED selaku pemilik percetakan uang palsu," ujar dia.
Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S dan RS bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu.