Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |19:00 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu
Bareskrim Polri tangkap sindikat pengedar uang palsu (Foto: Widya Michella)
A
A
A

Lalu, berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tersangka AF yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatn Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka TD senilai Rp48 juta. Kemudian, pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED selaku pemilik percetakan uang palsu," ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S dan RS bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement