Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lalu sekitar jam 17.15 WIB, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada Pasal 36 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.