"Satu pelaku yaitu AP ditangkap di wilayah Babelan Kota Bekasi, dua pelaku AZ dengan AN ditangkap di BKT Cakung Jakarta Timur, termasuk pelaku JS ditangkap di rumahnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku terancam Pasal 365 dan atau Pasal 35 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun pidana penjara.
Berita sebelumnya, petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah menjadi korban begal yang terjadi di wilayah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rio Michael Tobing mengatakan kejadian pembegalan ini terjadi pada Selasa 22 Februari sekitar pukul 04.00 WIB yang menyerang seorang petugas PPSU yakni AP (38).
"Pada pukul 4 dini hari, korban anggota PPSU Kelapa Gading Timur hendak pergi bekerja, tiba-tiba dipepet oleh 4 orang dengan 2 kendaraan sepeda motor, kemudian korban berusaha melarikan diri," kata Rio saat dikonfirmasi.