KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi, meskipun sebelumnya sudah ada penyegelan tempat usaha tersebut.
"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih 'kucing-kucingan' sama petugas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Kholid, Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA:Pria Mengamuk Rusak Tempat Karaoke Gegara Ribut Sama Istri
Untuk itulah, kata dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan.
Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta sehingga kurang memberikan efek jera.
BACA JUGA:Bidan Sedang Tangani Ibu Melahirkan Disiram Air Panas karena Tegur Tetangga Karaoke
Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.